Laman

Kamis, 15 Desember 2016

surat perjanjian dan contohnya



TUGAS PRAKTIKUM HUKUM PERJANJIAN DAN KONTRAK


OLEH        :
YUDHA HINDARTA          201410110311153
DIMAS FANDIKHA SATRIA     201410110311159


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
TAHUN AJARAN 2016/ 2017






1.
PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
NOMOR : 20161711

Pada hari ini sabtu tanggal dua belas november tahun dua ribu dua belas (12-11-2012) dikantor SAHABAT showroom yang beralamat di Jalan Bogor Nomor 09 Malang,telah diadakan perjanjian,antara:
                    
1.      Wardoyo Puspita, 35 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di jalan Bunga Gardena nomor 100 Malang, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 123456789 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENJUAL, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA--------------------------------------------------
                                                                                                             
2.       Yudha Hindarta, 21 tahun, Mahasiswa, bertempat tinggal di Jalan Bogor Nomor 09 Malang, bertindak untuk dan atas nama Tukinem berdasarkan surat kuasa nomor 567708 yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA-------------------------------------------------------------------

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMAselaku pemilik sah telah setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA,dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa:
1.      Jenis kendaran             : MOBIL
2.      Merek/Type                 : TOYOTA kijang innova
3.      Tahun pembuatan        : 2011
4.      Nomor Polisi               : N-4321-F
5.      Nomor BPKB             : 20111110
6.      Nomor rangka             : TA12345678
7.      Nomor mesin               : M2011f2011299
8.      Warna                          : HITAM
9.      Kondisi Barang           : BAIK
10.   Atas Nama                 : Wardoyo Puspita
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya keduabelah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan anatara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan ketentuan diatur dengan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal 1
Obyek Jual beli
PIHAK PERTAMA menjual 1 buah unit kendaraan Toyota innova kepada PIHAK KEDUA. Dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk membeli kendaraan tersebut lengkap dengan segala perlengkapannya.


Pasal 2
Harga
Harga KENDARAAN yang  telah  disepakati kedua belah  pihak adalah sebesar Rp138.000.000,00- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah).
Pasal 3
PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA  membayar lunas harga kendaran tersebut sebagaimana telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan  bahwa  KENDARAAN yang   dijualnya adalah milik  sahnya sendiri, tidak ada  orang atau pihak lain  yang  turut memilikinya  dan   sebelumnya  belum  pernah  dijual  atau  dipindahkan haknya,  atau  dijaminkan kepada  orang  atau  pihak  lain   dengan  cara bagaimanapun juga.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan  KENDARAAN kepada  PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Ayat 2
Buku  BPKB (Buku  Pemilik Kendaraan  Bermotor) masih tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA  setelah  PIHAK KEDUA  melunasi  keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Setelah dibayar secara lunas atau keseluruhan dan serahkan kendaraan pada PIHAK KEDUA seperti disepekati sebelumnya maka untuk kerusakan atau hilangnya kendaran sudah berada diluar tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA.



Pasal 7
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang  belum tercantum dalam perjanjian ini  akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 8
PENYELESAIAN  PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan   tidak bisa  diselesaikan secara   kekeluargaan atau  musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah    pihak  bersepakat untuk menyelesaikannya secara  hukum dan  kedua belah pihak telah  sepakat untuk memilih tempat tinggal yang   umum dan   tetap di  ( —— Kantor  Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).

Pasal 9
PENUTUP
Surat    perjanjian   ini   dibuat  rangkap  2   (dua)  dengan   dibubuhi   materei secukupnya  yang    berkekuatan  hukum   yang    sama  yang    masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA  dan   PIHAK KEDUA  dan   mulai berlaku sejak  ditandatangani kedua belah  pihak.
Dibuat di : Malang
Tanggal  : 12 November 2012

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

(Wardoyo Puspita)                                                                                 (Yudha Hindarta)






2.
Nama : Yudha Hindarta
NIM : 201410110311153
PRAKTIKUM HK.PERJANJIAN/KONTRAK

KASUS POSISI
Pada hari ini tanggal 13 November 2016 ada seorang pembeli yang bernama Johan mendatangi showroom yang beralamat di Jalan Bandung No. 12 kota Malang dan melakukan sebuah perjanjian jual beli dengan nama Budianto berumur 35 tahun memiliki pekerjaan PNS dan bertempat tinggal di Jalan Jakarta nomor 100 Malang kelurahan Jati Mulyo kecamatan Lowokwaru.
Sedangkan Johan tidak melakukan jual beli itu sendiri, melainkan memberi kuasa kepada seorang advokat yang bernama Edwin Pramono,S.H berusia 45 Tahun yang memiliki kantor tetap di Jalan Sengkaling nomor 13A malang yang sebelumnya sudah memberikan surat kuasa dengan no 567666
Saudara Budianto selaku pemilik showroom jual/ beli mobil dan Johan serta kuasa hukumnya selaku pembeli yang di lakukan saudara Budianto adalah menjual sebuah unit kendaraan yaitu mobil Lamborgini tahun 2012 dengan plat nomor N-4321-AB, no BPKB 20111116, No. Rangka QY6173611, dan Nomor Mesin A17171978111 dengan warna hitam dan kondisi yang baik
Dengan disaksikan oleh 2 ( dua ) orang saksi yaitu bernama Kuncoro, usia 50 Tahun, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Tirto Utomo No. 31 Malang yang selanjutnya sebagai Saksi Pertama dan seseorang yang bernama Khumaini, usia 30 Tahun, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Jalan. Belimbing No. 137 Malang yang selanjutnya disebut sebagai Saksi Kedua
Kemudian Johan bersedia untuk membeli mobil tersebut melalui kuasa hukumnya dengan harga RP180.000.000.00-  lalu kedua belah pihak tersebut menyetujui perjanjian jual beli tersebut sebagaimana mestinya yang selanjutnya akan di atur dalam surat perjanjian tersebut.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA,dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa:
1.      Jenis kendaran             : MOBIL
2.      Merek/Type                 : LAMBORGINI
3.      Tahun pembuatan        : 2012
4.      Nomor Polisi               : N-4321-AB
5.      Nomor BPKB             : 20111116
6.      Nomor rangka             : QY6173611
7.      Nomor mesin               : A17171978111
8.      Warna                          : HITAM
9.      Kondisi Barang           : BAIK
10.   Atas Nama                 : Budianto

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan ketentuan diatur dengan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal 1
Obyek Jual beli
PIHAK PERTAMA menjual 1 buah unit kendaraan Lamborgini  kepada PIHAK KEDUA. Dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk membeli kendaraan tersebut lengkap dengan segala perlengkapannya.
Pasal 2
Harga
Harga KENDARAAN yang  telah  disepakati kedua belah  pihak adalah sebesar Rp180.000,00- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Pasal 3
Pembayaran
PIHAK KEDUA  membayar Tunai harga kendaraan tersebut sebagaimana telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
Jaminan
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan  bahwa  KENDARAAN yang   dijualnya adalah milik  sahnya sendiri, tidak ada  orang atau pihak lain  yang  turut memilikinya  dan   sebelumnya  belum  pernah  dijual  atau  dipindahkan haknya,  atau  dijaminkan kepada  orang  atau  pihak  lain   dengan  cara bagaimanapun juga.
Pasal 5
Penyerahan Kendaraan
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan  KENDARAAN kepada  PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Ayat 2
Buku  Pemilik Kendaraan  Bermotor ( BPKB ) masih tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA  sebelum  PIHAK KEDUA  melunasi  keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
Setelah dibayar secara lunas atau keseluruhan dan menyerahkan kendaraan beserta Surat – surat pada PIHAK KEDUA seperti disepekati sebelumnya maka untuk kerusakan mendapat jaminan mesin selama 6 bulan dan apabila ada hilangnya kendaran sudah berada diluar tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
Hal-Hal Lain
Hal-hal yang  belum tercantum dalam perjanjian ini  akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 8
Penyelesaian  Perselisihan
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA maka solusi pertama dilakukan secara bermusyawarah
Ayat 2
Apabila terjadi perselisihan dan   tidak bisa  diselesaikan secara   kekeluargaan atau  musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah    pihak  bersepakat untuk menyelesaikannya secara  hukum dan  kedua belah pihak telah  sepakat untuk memilih tempat tinggal yang   umum dan   tetap di  ( —— Kantor  Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
Pasal 9
Penutup
Surat    perjanjian   ini   dibuat  rangkap  2   (dua)  dengan   dibubuhi   materei secukupnya  yang    berkekuatan  hukum   yang    sama  yang    masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA  dan   PIHAK KEDUA  dan   mulai berlaku sejak  ditandatangani kedua belah  pihak.
Dibuat di : Malang
Tanggal  : 13 November 2016

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

(Budianto)                                                                                        (Edwin Pramono,S.H)

SAKSI PERTAMA

Kuncoro
SAKSI KEDUA

Khumaini








3. dan 4.
Nama : Dimas Fandikha Satria
NIM 201410110311159
PRAKTIKUM HK.KONTRAK/PERJANJIAN

PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL

                                                            NOMOR : 2311157                                       Judul


 Pada hari ini tanggal tiga belas November dua ribu enam belas di showroom
 yang beralamat di Jalan Bandung No. 12 kota Malang,                                                     Kepala
telah diadakan perjanjian,antara:
                    
1.     
 Budianto, 35 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Jalan Jakarta nomor 100 Malang kelurahan Jati Mulyo kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 123456789 -------------------------------------------------------------PENJUAL, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA--------------------------------------------------
                                                                                                             
2.      Edwin Pramono,S.H, 45 Tahun, Advokat, bertempat tinggal di Jalan Sengkaling nomor 13A Malang, bertindak untuk dan atas nama Johan berdasarkan surat kuasa nomor 567666 yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA-------------------------------------------------------------------

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA,dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa:
1.     
Jenis kendaran             : MOBIL
2.      Merek/Type                 : Lamborgini
3.      Tahun pembuatan        : 2012
4.      Nomor Polisi               : N-4321-AB
5.      Nomor BPKB             : 20111116
6.      Nomor rangka             : QY6173611
7.      Nomor mesin               : A17171978111
8.      Warna                          : HITAM
9.      Kondisi Barang           : BAIK
10.   Atas Nama                 : Budianto
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Selanjutnya keduabelah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan anatara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan ketentuan diatur dengan ketentuan diatur sebagai berikut:

Pasal 1
Obyek Jual beli
PIHAK PERTAMA menjual 1 buah unit kendaraan Lamborgini  kepada PIHAK KEDUA. Dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk membeli kendaraan tersebut lengkap dengan segala perlengkapannya.
Pasal 2
Harga
Harga KENDARAAN yang  telah  disepakati kedua belah  pihak adalah sebesar Rp180.000,00- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Pasal 3
Pembayaran
PIHAK KEDUA  membayar lunas harga kendaran tersebut sebagaimana telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
Jaminan
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan  bahwa  KENDARAAN yang   dijualnya adalah milik  sahnya sendiri, tidak ada  orang atau pihak lain  yang  turut memilikinya  dan   sebelumnya  belum  pernah  dijual  atau  dipindahkan haknya,  atau  dijaminkan kepada  orang  atau  pihak  lain   dengan  cara bagaimanapun juga.
Pasal 5
Penyerahan Kendaraan
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan  KENDARAAN kepada  PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Ayat 2
Buku  BPKB (Buku  Pemilik Kendaraan  Bermotor) masih tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA  setelah  PIHAK KEDUA  melunasi  keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
Kerusakan Dan Kehilangan
Setelah dibayar secara lunas atau keseluruhan dan serahkan kendaraan pada PIHAK KEDUA seperti disepekati sebelumnya maka untuk kerusakan atau hilangnya kendaran sudah berada diluar tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
Hal-Hal Lain
Hal-hal yang  belum tercantum dalam perjanjian ini  akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 8
Penyelesaian  Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan dan   tidak bisa  diselesaikan secara   kekeluargaan atau  musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah    pihak  bersepakat untuk menyelesaikannya secara  hukum dan  kedua belah pihak telah  sepakat untuk memilih tempat tinggal yang   umum dan   tetap di  ( —— Kantor  Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
⦄⦄
Pasal 9
Penutup
Surat    perjanjian   ini   dibuat  rangkap  2   (dua)  dengan   dibubuhi   materei secukupnya  yang    berkekuatan  hukum   yang    sama  yang    masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA  dan   PIHAK KEDUA  dan   mulai berlaku sejak  ditandatangani kedua belah  pihak.

Dibuat di : Malang
Tanggal  : 13 November 2016

 
PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

(Budianto)                                                                                         (Edwin Pramono,S.H)


SAKSI PERTAMA                                                                          SAKSI KEDUA



(Kuncoro)                                                                                            (Khumaini)