TUGAS
PRAKTIKUM HUKUM PERJANJIAN DAN KONTRAK
OLEH :
YUDHA
HINDARTA 201410110311153
DIMAS
FANDIKHA SATRIA 201410110311159
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
TAHUN
AJARAN 2016/ 2017
1.
PERJANJIAN JUAL-BELI
MOBIL
NOMOR
: 20161711
Pada
hari ini sabtu
tanggal dua belas
november
tahun dua ribu dua belas (12-11-2012) dikantor SAHABAT showroom yang beralamat di Jalan Bogor Nomor
09 Malang,telah diadakan perjanjian,antara:
1.
Wardoyo Puspita,
35 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di jalan Bunga Gardena nomor
100 Malang, Kelurahan
Jati Mulyo, Kecamatan
Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 123456789
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENJUAL,
selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA--------------------------------------------------
2.
Yudha Hindarta, 21 tahun, Mahasiswa, bertempat tinggal di Jalan Bogor Nomor 09 Malang,
bertindak untuk dan atas nama Tukinem berdasarkan surat kuasa nomor 567708 yang
selanjutnya disebut: PIHAK
KEDUA-------------------------------------------------------------------
Kedua
belah pihak dengan ini
menerangkan bahwa PIHAK PERTAMAselaku pemilik sah telah setuju untuk menjual
kepada PIHAK KEDUA,dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli dari PIHAK
PERTAMA berupa:
1.
Jenis kendaran : MOBIL
2.
Merek/Type : TOYOTA kijang innova
3.
Tahun pembuatan : 2011
4.
Nomor Polisi : N-4321-F
5.
Nomor BPKB : 20111110
6.
Nomor rangka : TA12345678
7.
Nomor mesin : M2011f2011299
8.
Warna :
HITAM
9.
Kondisi Barang : BAIK
10. Atas Nama :
Wardoyo Puspita
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya keduabelah pihak bersepakat bahwa
perjanjian jual beli kendaraan anatara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini
berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan ketentuan
diatur dengan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal
1
Obyek
Jual beli
PIHAK PERTAMA menjual 1 buah unit kendaraan
Toyota innova kepada PIHAK KEDUA.
Dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk
membeli kendaraan tersebut lengkap dengan segala perlengkapannya.
Pasal 2
Harga
Harga KENDARAAN yang
telah disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp138.000.000,00-
(seratus tiga puluh delapan juta rupiah).
Pasal 3
PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA membayar lunas
harga kendaran tersebut sebagaimana telah disepakati oleh PIHAK
PERTAMA.
Pasal 4
JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan
bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik
sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang
turut memilikinya dan sebelumnya belum
pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau
dijaminkan kepada orang atau pihak lain
dengan cara bagaimanapun juga.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat
1
PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN
kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya
surat perjanjian ini.
Ayat
2
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih
tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA setelah PIHAK
KEDUA melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Setelah dibayar secara lunas atau keseluruhan dan serahkan kendaraan
pada PIHAK KEDUA seperti disepekati
sebelumnya maka untuk kerusakan atau hilangnya kendaran sudah berada diluar tanggung
jawab dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah
pihak.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa
diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah
untuk mufakat, kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua
belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang
umum dan tetap di ( —— Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri —— ).
Pasal 9
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat
rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi
materei secukupnya yang berkekuatan
hukum yang sama yang
masing-masing dipegang PIHAK
PERTAMA dan
PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak
ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Malang
Tanggal : 12 November
2012
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
(Wardoyo Puspita)
(Yudha Hindarta)
2.
Nama : Yudha
Hindarta
NIM :
201410110311153
PRAKTIKUM HK.PERJANJIAN/KONTRAK
KASUS
POSISI
Pada
hari ini tanggal 13 November 2016 ada seorang pembeli yang bernama Johan
mendatangi showroom yang beralamat di Jalan Bandung No. 12 kota Malang dan
melakukan sebuah perjanjian jual beli dengan nama Budianto berumur 35 tahun
memiliki pekerjaan PNS dan bertempat tinggal di Jalan Jakarta nomor 100 Malang
kelurahan Jati Mulyo kecamatan Lowokwaru.
Sedangkan
Johan tidak melakukan jual beli itu sendiri, melainkan memberi kuasa kepada
seorang advokat yang bernama Edwin Pramono,S.H berusia 45 Tahun yang memiliki
kantor tetap di Jalan Sengkaling nomor 13A malang yang sebelumnya sudah
memberikan surat kuasa dengan no 567666
Saudara
Budianto selaku pemilik showroom jual/ beli mobil dan Johan serta kuasa
hukumnya selaku pembeli yang di lakukan saudara Budianto adalah menjual sebuah
unit kendaraan yaitu mobil Lamborgini tahun 2012 dengan plat nomor N-4321-AB, no
BPKB 20111116, No. Rangka QY6173611,
dan Nomor Mesin A17171978111 dengan warna hitam dan kondisi yang baik
Dengan
disaksikan oleh 2 ( dua ) orang saksi yaitu bernama Kuncoro, usia 50 Tahun,
pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Tirto Utomo No. 31 Malang yang
selanjutnya sebagai Saksi Pertama dan seseorang yang bernama Khumaini, usia 30
Tahun, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Jalan. Belimbing No. 137 Malang yang
selanjutnya disebut sebagai Saksi Kedua
Kemudian
Johan bersedia untuk membeli mobil tersebut melalui kuasa hukumnya dengan harga
RP180.000.000.00- lalu kedua
belah pihak tersebut menyetujui perjanjian jual beli tersebut sebagaimana
mestinya yang selanjutnya akan di atur dalam surat perjanjian tersebut.
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah
setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA,dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk
membeli dari PIHAK PERTAMA berupa:
1.
Jenis kendaran : MOBIL
2.
Merek/Type : LAMBORGINI
3.
Tahun pembuatan : 2012
4.
Nomor Polisi : N-4321-AB
5.
Nomor BPKB : 20111116
6.
Nomor rangka : QY6173611
7.
Nomor mesin : A17171978111
8.
Warna :
HITAM
9.
Kondisi Barang : BAIK
10. Atas Nama :
Budianto
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah
pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan
ketentuan diatur dengan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal
1
Obyek
Jual beli
PIHAK PERTAMA menjual 1 buah unit
kendaraan Lamborgini kepada PIHAK KEDUA. Dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk membeli kendaraan tersebut lengkap
dengan segala perlengkapannya.
Pasal 2
Harga
Harga KENDARAAN yang
telah disepakati kedua belah pihak adalah sebesar
Rp180.000,00- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Pasal 3
Pembayaran
PIHAK
KEDUA membayar Tunai
harga kendaraan tersebut sebagaimana telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
Jaminan
PIHAK
PERTAMA memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang
dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau
pihak lain yang turut memilikinya dan
sebelumnya belum pernah dijual atau
dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang
atau pihak lain dengan cara bagaimanapun
juga.
Pasal 5
Penyerahan
Kendaraan
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA menyerahkan
KENDARAAN kepada PIHAK
KEDUA setelah
ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Ayat 2
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB )
masih tetap berada di tangan PIHAK
PERTAMA sebelum PIHAK KEDUA melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
Setelah dibayar secara lunas atau keseluruhan dan menyerahkan
kendaraan beserta Surat – surat pada PIHAK
KEDUA seperti disepekati sebelumnya maka untuk kerusakan mendapat jaminan
mesin selama 6 bulan dan apabila ada hilangnya kendaran sudah berada diluar
tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
Hal-Hal Lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian
ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat
oleh kedua belah pihak.
Pasal 8
Penyelesaian
Perselisihan
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA
DAN PIHAK KEDUA maka solusi pertama dilakukan secara bermusyawarah
Ayat 2
Apabila terjadi perselisihan dan tidak
bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah
untuk mufakat, kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah
pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum
dan tetap di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri —— ).
Pasal 9
Penutup
Surat perjanjian
ini dibuat rangkap 2 (dua)
dengan dibubuhi materei secukupnya
yang berkekuatan hukum
yang sama yang
masing-masing dipegang PIHAK
PERTAMA dan
PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak
ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat
di : Malang
Tanggal
: 13 November 2016
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
(Budianto)
(Edwin Pramono,S.H)
SAKSI PERTAMA
Kuncoro
SAKSI KEDUA
Khumaini
3.
dan 4.
Nama : Dimas Fandikha Satria
NIM 201410110311159
PRAKTIKUM HK.KONTRAK/PERJANJIAN
PERJANJIAN JUAL-BELI
MOBIL
NOMOR : 2311157 Judul
Pada hari ini tanggal tiga belas November dua ribu enam belas di showroom
telah diadakan perjanjian,antara:
1.
Budianto, 35 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Jalan Jakarta nomor 100 Malang kelurahan Jati Mulyo kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 123456789 -------------------------------------------------------------PENJUAL, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA--------------------------------------------------
Budianto, 35 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Jalan Jakarta nomor 100 Malang kelurahan Jati Mulyo kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 123456789 -------------------------------------------------------------PENJUAL, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA--------------------------------------------------
2.
Edwin
Pramono,S.H, 45 Tahun,
Advokat, bertempat tinggal di Jalan Sengkaling nomor 13A Malang, bertindak untuk dan atas nama Johan berdasarkan
surat kuasa nomor 567666
yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA-------------------------------------------------------------------
Kedua
belah pihak dengan ini
menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menjual
kepada PIHAK KEDUA,dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli dari PIHAK
PERTAMA berupa:
1.
Jenis kendaran : MOBIL
Jenis kendaran : MOBIL
2.
Merek/Type : Lamborgini
3.
Tahun pembuatan : 2012
4.
Nomor Polisi : N-4321-AB
5.
Nomor BPKB :
20111116
6.
Nomor rangka : QY6173611
7.
Nomor mesin : A17171978111
8.
Warna :
HITAM
9.
Kondisi Barang : BAIK
10. Atas Nama :
Budianto
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya keduabelah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan anatara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan ketentuan diatur dengan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal
1
Obyek
Jual beli
PIHAK PERTAMA menjual 1 buah unit
kendaraan Lamborgini kepada PIHAK KEDUA. Dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk membeli kendaraan tersebut lengkap
dengan segala perlengkapannya.
Pasal 2
Harga
Harga KENDARAAN yang
telah disepakati kedua belah pihak adalah sebesar
Rp180.000,00- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Pasal 3
Pembayaran
PIHAK KEDUA membayar lunas
harga kendaran tersebut sebagaimana telah disepakati oleh PIHAK
PERTAMA.
Pasal 4
Jaminan
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan
bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik
sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang
turut memilikinya dan sebelumnya belum
pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan
kepada orang atau pihak lain dengan
cara bagaimanapun juga.
Pasal 5
Penyerahan Kendaraan
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN
kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya
surat perjanjian ini.
Ayat 2
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih
tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA setelah PIHAK
KEDUA melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
Kerusakan Dan Kehilangan
Setelah dibayar secara lunas atau keseluruhan dan serahkan kendaraan
pada PIHAK KEDUA seperti disepekati
sebelumnya maka untuk kerusakan atau hilangnya kendaran sudah berada diluar
tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
Hal-Hal Lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah
pihak.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa
diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah
untuk mufakat, kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua
belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang
umum dan tetap di ( —— Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri —— ).
⦄⦄
Pasal 9
Pasal 9
Penutup
Surat perjanjian ini dibuat
rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi
materei secukupnya yang berkekuatan
hukum yang sama yang
masing-masing dipegang PIHAK
PERTAMA dan
PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak
ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Malang
Tanggal : 13 November
2016
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
(Budianto)
(Edwin Pramono,S.H)
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
(Kuncoro) (Khumaini)